Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tingkat Tinggi 2 TKBT 2

Category :

Pelatihan K3 yang bertujuan untuk mengurangi potensi resiko dalam kecelakaan kerja, pelatihan TKBT ini di rancang untuk membekali pekerja akan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan dalam keselamatan bekerja di ketinggian. Selain membuat pekerja bahagia, perusahaan dapat menghemat uang melalui peningkatan output, mengurangi risiko denda dan klaim kompensasi. Pelatihan TKBT (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi) di rancang untuk membekali pekerja akan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan dalam keselamatan bekerja di Ketinggian. Jatuh dari ketinggian merupakan salah satu jenis kecelakaan yang cukup sering terjadi di hampir semua Pelatihan TKPK . Cedera yang ditimbulkan dari luka karena kecelakaan jenis ini biasanya cukup serius karena bagian-bagian vital tubuh seperti kepala atau kaki menjadi bagian yang paling sering terkena.

Terjatuh dari ketinggian adalah salah satu penyebab kematian paling umum di lokasi konstruksi, tetapi dalam setiap jenis usaha, bekerja di ketinggian adalah kegiatan berisiko tinggi. Bekerja dari tangga, perancah dan platform adalah contoh yang jelas, tetapi ada banyak kegiatan yang lebih di mana orang dituntut untuk bekerja di ketinggian. Sehingga, perlu adanya pembinaan untuk Mengurangi kecelakaan di tempat kerja dengan membekali pekerja pengetahuan dan keterampilan untuk bekerja dengan aman dalam setiap situasi ketinggian.

Selain itu penyelenggara kerja juga harus di wajibkan untuk memperkerjakan pekerja yang sudah mengerti tentang K3 di dalam bekerja ketinggian ini, maka dari itu setiap pekerja di haruskan memiliki sertifikasi yang salah satunya Training Tkbt Jakarta. TKBT 2 adalah tingkatan yang lebih tinggi dari sertifikasi Tenaga Kerja Bangunan Tinggi. Pekerja dengan sertifikasi TKBT 2 memiliki pengetahuan yang lebih mendalam, keterampilan yang lebih lanjut, dan pengalaman dalam melakukan pekerjaan di ketinggian. Mereka biasanya dapat bekerja secara mandiri dan mengelola tugas yang lebih kompleks di ketinggian. Banyak pemberi kerja mendefinisikan “ketinggian” adalah pekerjaan dengan minimum tinggi 1.5 m, 1.8 m atau 2 m. Adanya perbedaan ketinggian yaitu yang memiliki potensi jatuh, baik jatuh di atas permukaan tanah maupun perairan, dan menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera.

Pekerjaan ini memerlukan keterampilan khusus, alat keselamatan diri (APD) serta APJP (Alat Pelindung jatuh perorangan) yang tepat untuk melindungi Anda agar dapat bekerja dengan aman dan efisien. Bekerja di ketinggian memiliki resiko yang sangat besar, terjatuh dari ketinggian merupakan salah satu penyebab kematian yang umum di lokasi konstruksi, maka dari itu di dalam praktiknya sangat di perlukan lisensi bekerja di ketinggian. Dengan melakukan pelatihan, peserta akan mendapatkan pembekalan pada alat-alat yang dibutuhkan untuk melalukukan pekerjaan pada ketinggian dan juga mendapatkan Lisensi dari Kemnaker.

Pada tanggal 10 Maret 2016, Menteri Tenaga Kerja mengesahkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan di ketinggian. Permenaker Nomor 9 tahun 2016 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kami Formasi Training sebagai PJK3 Pembinaan berbadan hukum tentunya sudah memiliki ijin dari Kemnaker RI untuk bisa menyelenggarakan pelatihan TKBT ini.

↑ BACK TO THE TOP ↑